Klaim Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengenai Presiden Prabowo Subianto ikut menanggung biaya perjalanan luar negeri disebut melanggar UU Perbendaharaan Negara karena menghilangkan prinsip akuntabilitas dalam penganggaran keuangan negara, menurut pakar.
i