Panduan Siber
Gumelar Nusantara menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab. Panduan Siber ini disusun sebagai pedoman bersama bagi redaksi, kontributor, dan pembaca dalam berinteraksi di ruang digital secara aman, etis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
—
Pengertian Panduan Siber
Panduan Siber merupakan seperangkat prinsip dan tata laku dalam menggunakan teknologi informasi dan media digital. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem informasi yang sehat, terpercaya, serta melindungi semua pihak dari risiko penyalahgunaan teknologi siber.
—
Prinsip Umum
1. Keamanan Informasi
Setiap aktivitas digital harus mengutamakan perlindungan data dan privasi.
2. Akurasi dan Verifikasi
Informasi yang disebarluaskan wajib melalui proses pemeriksaan kebenaran.
3. Etika dan Tanggung Jawab
Kebebasan berekspresi harus disertai kesadaran akan dampak sosial dan hukum.
4. Kepatuhan Hukum
Seluruh aktivitas tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
—
Keamanan Digital
Menggunakan kata sandi yang kuat, unik, dan diperbarui secara berkala.
Mengaktifkan verifikasi dua langkah (Two-Factor Authentication).
Tidak mengakses atau membagikan tautan, berkas, maupun pesan yang mencurigakan.
Melakukan pembaruan sistem dan aplikasi secara rutin.
—
Etika Bermedia Siber
Menghormati hak privasi individu dan tidak menyebarluaskan data pribadi tanpa izin.
Menghindari ujaran kebencian, fitnah, provokasi, dan diskriminasi.
Mengutip sumber secara jelas dan menghargai hak kekayaan intelektual.
Mengedepankan dialog yang santun, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik.
—
Aspek Hukum
Aktivitas jurnalistik dan publikasi di Gumelar Nusantara berlandaskan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 3 ayat (1)
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4 ayat (1)
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2)
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 5 ayat (1)
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Pers wajib memperhatikan ketentuan terkait distribusi informasi elektronik, khususnya yang menyangkut pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
4. Peraturan Dewan Pers
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan moral dan profesional dalam kerja pers.
Setiap konten yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab redaksi sesuai dengan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, serta tunduk pada mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
—
Penanganan Insiden Siber
Apabila terjadi dugaan pelanggaran keamanan atau penyalahgunaan akun:
Segera melakukan pengamanan akun (perubahan kata sandi dan penghentian sesi aktif).
Melaporkan insiden kepada pengelola platform terkait.
Mendokumentasikan bukti pendukung.
Menempuh jalur hukum apabila diperlukan.
—
Penutup
Panduan Siber ini merupakan bentuk komitmen Gumelar Nusantara dalam menjaga profesionalisme, kredibilitas, dan kepercayaan publik. Kami percaya bahwa ruang digital yang sehat lahir dari kesadaran bersama.
—
i