Gelanggang Sabung Ayam di Bayung Jabon Beroperasi Terbuka: Warga Resah, Tantangan Bagi Penegak Hukum
SIDOARJO, Jabon – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek Jabon kembali menjadi sorotan tajam. Sebuah gelanggang aduan ayam yang berlokasi di Dusun Bayung, Desa Jabon, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, dilaporkan beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum, sehingga memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas yang diduga kuat bermuatan judi ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Puluhan kendaraan bermotor tampak memadati area sekitar lokasi, sementara kerumunan orang dari berbagai daerah berkumpul untuk memasang taruhan di tengah riuhnya suara ayam yang sedang diadu.
Aktivitas yang Menantang Aturan
Keterbukaan operasional gelanggang di Dusun Bayung ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Praktik perjudian jelas dilarang dalam Pasal 303 KUHP, namun keberadaan arena ini seolah menunjukkan kekebalan terhadap penertiban aparat.
Warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan mencapai puncaknya pada hari-hari tertentu. Kerumunan massa yang hadir tidak hanya mengganggu ketenangan desa, tetapi juga dikhawatirkan membawa pengaruh buruk bagi generasi muda di lingkungan sekitar.
“Kami merasa tidak nyaman dengan banyaknya orang asing yang keluar masuk desa hanya untuk berjudi. Suasananya jadi tidak kondusif, apalagi ini dilakukan secara terbuka seolah-olah memang diizinkan,” ujar salah satu warga setempat dengan nada kecewa.
Dampak Sosial dan Kurangnya Penindakan
Selain aspek legalitas, keberadaan arena sabung ayam ini berdampak pada degradasi moral dan keamanan lingkungan. Banyaknya orang luar desa yang berkumpul dalam satu titik tanpa pengawasan meningkatkan risiko terjadinya tindak kriminalitas lain, seperti pencurian atau perselisihan antar-kelompok penaruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum tampak adanya upaya penggerebekan atau penutupan paksa dari pihak kepolisian setempat. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Jabon.
Desakan Masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum
Tokoh masyarakat dan warga berharap agar Polresta Sidoarjo dan khususnya Polsek Jabon segera mengambil langkah tegas. Mereka menuntut agar arena tersebut dibubarkan secara permanen dan para penyelenggara diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke samping. Jika perjudian kelas teri saja ditangkap, kenapa gelanggang sebesar dan seterang ini dibiarkan?” tegas warga lainnya.
Aparat kepolisian diharapkan tidak hanya melakukan patroli rutin, tetapi juga melakukan tindakan represif berupa penutupan lokasi guna memberikan efek jera bagi para pelaku judi sabung ayam. Penegakan hukum yang konsisten sangat dinantikan untuk mengembalikan marwah desa sebagai lingkungan yang aman, tertib, dan religius.

i