Isu Pesta Sabu Guncang Kejari Sidoarjo, Jaksa Pidsus Berprestasi Diperiksa Kejati Jatim
SURABAYA – Institusi Kejaksaan di Jawa Timur tengah diterpa kabar tak sedap. Seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berinisial APYK, diduga terlibat dalam pesta narkoba jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, jaksa yang berdinas di bidang Pidana Khusus (Pidsus) ini juga dilaporkan tidak masuk kantor selama 40 hari.
Menanggapi isu serius tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, angkat bicara. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine.
”Hasilnya saya belum mengetahui, nanti akan saya cek lagi. Kalau memang hasilnya positif (narkoba), maka akan kita tindak tegas,” ujar Agus Sahat di Surabaya, Rabu (17/12/2025).
Agus menjelaskan, berdasarkan laporan dari Kajari Sidoarjo, APYK sejatinya dikenal sebagai jaksa yang sangat produktif. Bahkan, APYK merupakan salah satu sosok kunci di balik keberhasilan Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari KPK sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Namun, belakangan ini terjadi perubahan perilaku drastis pada APYK. Ia dilaporkan sering terlihat linglung dan bingung saat diajak berkomunikasi.
”Jadi jaksa ini produktif sekali sebenarnya, tapi memang akhir-akhir ini dia sering linglung. Ketika ditanya kayak bingung, tidak seperti sebelumnya,” tambah Kajati.
Terkait kondisi tersebut, Agus Sahat meluruskan bahwa perubahan perilaku APYK bukan disebabkan oleh pengaruh obat-obatan terlarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Menur, kondisi tersebut dipicu oleh faktor kesehatan lain, meski detail medisnya tidak dijabarkan.
”Hasil pemeriksaannya bukan karena obat-obatan terlarang atau efek memakai narkoba. Ada hasil pemeriksaannya, cuma saya kurang detail. Untuk lengkapnya bisa ditanyakan ke Kajari Sidoarjo,” terangnya.
Sementara itu, terkait absensi selama 40 hari, Kajati menyebut bahwa ketidakhadiran APYK telah disertai dengan surat izin sakit yang sah. Pihaknya juga memastikan bahwa selama bertugas, APYK murni menangani perkara Pidsus dan tidak bersentuhan dengan perkara Pidana Umum (Pidum), sehingga meminimalisir dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkotika umum.
Kejati Jatim berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan mentolerir jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lingkungannya.

i