FPPI Laporkan Dugaan Pengalihan Aset Desa Kemiri ke Kejari Sidoarjo; Soroti CSR Perusahaan yang Tidak Masuk ke Desa
SIDOARJO — Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Kabupaten Sidoarjo resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengalihan aset Desa Kemiri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Laporan tersebut disampaikan setelah FPPI menerima aduan masyarakat terkait hilangnya fungsi beberapa aset desa dan munculnya aktivitas industri di atas lahan yang sebelumnya tercatat sebagai milik desa.
Dalam aduan itu, FPPI menyoroti perubahan fungsi Kali Mati, saluran air yang sejatinya berfungsi sebagai kanal penampung dan pengendali banjir. Warga menduga saluran tersebut telah mengalami penyempitan bahkan pergantian fungsi menjadi bagian dari kawasan industri dan pergudangan. Selain itu, sejumlah aset desa lain seperti jalan penghubung tambak, jembatan, saluran pembuangan air, hingga akses jalan turut diduga beralih fungsi tanpa proses yang transparan.
FPPI juga mengungkap adanya dugaan praktik tukar guling lahan dengan pihak swasta yang tidak mengikuti ketentuan hukum. Dalam laporan tersebut, warga bahkan menyampaikan adanya aliran dana kepada beberapa pihak di lingkungan desa serta dugaan pemberangkatan umrah perangkat desa yang dianggap patut ditelusuri kebenarannya.
Melalui laporan ini, FPPI meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan pemeriksaan secara objektif demi menjaga aset desa agar tidak hilang atau dimanfaatkan di luar kepentingan masyarakat.
CSR Dinilai Tidak Turun ke Desa
Selain dugaan pengalihan aset, laporan warga juga mengungkap keluhan mengenai pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah Desa Kemiri. Masyarakat menilai program CSR yang seharusnya memberikan manfaat sosial justru tidak pernah benar-benar dirasakan di tingkat desa.
Dalam berbagai kesempatan, warga menyampaikan bahwa CSR seringkali hanya sebatas formalitas administrasi tanpa program nyata yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Minimnya informasi, transparansi, serta kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah membuat CSR perusahaan tidak memberikan dampak yang signifikan.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa bila perusahaan beroperasi di wilayah desa, maka seharusnya program CSR berkontribusi langsung terhadap pembangunan lokal, seperti perbaikan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi warga, kesehatan, dan pendidikan. Namun kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat tidak pernah benar-benar mengetahui aliran ataupun bentuk program CSR tersebut.
Warga berharap pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga hukum, turut mengawasi penyaluran CSR agar tepat guna dan tidak sekadar dokumentasi tanpa pelaksanaan.
i