Dugaan Korupsi TKD Gempolsari Terus Bergulir, Manipulasi Data hingga Klaim Ganti Rugi Lapindo Disorot, Tanah Madrasah Masih di Duga masih Belum tersentuh
Sidoarjo | Kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Desa Gempolsari, Kecamatan tanggul angin Kabupaten Sidoarjo, masih menyisakan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Perkara yang mencuat sejak 2022 tersebut menyeret dua mantan kepala desa serta beberapa pihak swasta, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp578 juta. Objek utama perkara adalah TKD seluas 3.882 meter persegi yang diduga dikuasai secara tidak sah, dilakukan pengurugan, kemudian dikavling dan diperjualbelikan kepada masyarakat. Praktik tersebut telah diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum dan sebagian terdakwanya telah diputus bersalah oleh pengadilan.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, terungkap pula persoalan tanah madrasah seluas kurang lebih 210 meter persegi. Menurut putusan pengadilan pada tahun 2010, tanah tersebut telah dinyatakan sebagai bagian dari Tanah Kas Desa (TKD).

Namun, sumber masyarakat tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2014 tanah itu diajukan sebagai objek ganti rugi ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan menggunakan data kepemilikan yang seolah-olah atas nama perorangan bernama Husaini (Husein). Setelah pengajuan tersebut, ganti rugi dari pihak Lapindo dikabarkan telah dicairkan dan dana masuk ke rekening atas nama yang bersangkutan.
“Yang kami ketahui, tanah itu sudah jelas statusnya TKD berdasarkan putusan pengadilan. Tapi kok bisa diajukan sebagai milik pribadi dan dicairkan ganti ruginya,” ujar sumber masyarakat tersebut.
Hingga kini, persoalan tanah madrasah tersebut disebut belum sepenuhnya terselesaikan secara tuntas, baik dari sisi administrasi maupun hukum, sehingga masih menimbulkan pertanyaan di tengah warga. Dalam kasus utama, mantan Kepala Desa Gempolsari periode 2020–2026, Abdul Haris, telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan setelah dinyatakan bersalah terkait pemalsuan data tanah desa. Sementara mantan Kepala Desa periode 2016–2020, Sya’roni Aliem, juga menjalani proses hukum atas dugaan penjualan TKD secara tidak sah.

i